Cara Mengamankan Lagu Secara Online
127x 0 02:07
Kamu bikin lagu?
Bingung cara ngamaninnya?
Emang bisa ngamanin lagu secara online?
Salam #MasBro #MbakBro
Hai hai hai semuanya!! gimana nih kabarnya?semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat yaa. Nah kali ini kita akan bahas hal yang beda dari biasanya. Apa sih kira kira?. Kali ini kita akan bahas tentang Cara Mengamankan Lagu Secara Online . Ada yang udah tau belom apa gimana caranya? atau mungkin ada yang udah pernah coba?. Nah buat kalian nih yang masih tanya tanya apa Gimana sih caranya? emang bisa?, yuk langsung simak penjelasannya berikut ini.
Pencatatan Hak Cipta Lagu
Pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, dilakukan secara elektronik, jika melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau (“DJKI”).
Baca Juga Pasal Menjerat Penipu Jual Beli Online Gandeng IDI, Persatuan Insinyur Indonesia Bakal Wujudkan RI Mandiri Di Bidang Kesehatan
Cara Mengamankan Lagu Secara Online
Prosedur pencatatan ciptaan semua jenis pada dasarnya sama, yang berbeda hanyalah bagian lampiran dan dapat dilakukan oleh individu maupun perusahaan.
Berikut modul kekayaan intelektual tingkat dasar bidang hak cipta (edisi2020) :
- Registrasi akun
Pendaftaran online melalui laman user hak cipta. Di laman tersebut sudah lengkap Anda hanya perlu mengisinya dengan benar. - Pilih pengajuan pencatatan digital
- Isi formulir
- upload file, berikut dokumen yang harus diunggah :
a. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta;
b. Contoh ciptaan, dengan penjelasan. - Pembayaran
Apabila sudah lengkap akan mendapatkan kode billing berlaku hanya 3 hari. Dan pembayaran melalui bank atau menggunakan SIMPONI ( Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online). - Pemeriksaan formalitas
- Verivikasi
- Pencatatan ciptaan yang telah disetujui
- Pencetakan sertifikat
Suka Menulis?
Masih dijadiin hobi doang?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Menulis dapat uang✍🏿
Biaya
Besarnya biaya harus dikeluarkan untuk permohonan pencatatan dalam suatu ciptaan lagu, sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil-kecil, lembaga pendidikan, usaha mikro, dan lembaga penelitian :
- Secara Elektronik (online): Rp200 ribu permohonan
- Secara Non Elektronik (manual) : Rp250 ribu permohonan.
b. Untuk umum :
- Secara Elektronik (online): Rp400 ribu permohonan.
- Secara Non Elektronik (manual): Rp500 ribu permohonan.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, agar kita bisa mendaftarkan merek kita sampe selesai, kita dapat mengikuti syarat syarat yang sudah tertera diatas, dan perhatikan juga apa saja yang dilarang agar merek yang akan kita daftarkan ga ditolak ato ga bisa di daftarin
Nah mungkin segitu aja pembahasan kita kali ini mengenai Organisasi Kepemudaan, mohon maaf kalo ada salah kata ato penulisan. Sampai berjumpa nanti.
Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
canva.com dibuka pukul 10:27 WIB pada hari Kamis tanggal 16 September 2021
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.