Gibah di grup chat dijerat UU ITE?

👁️127x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

kalian tau ga? gibahin orang di grup bisa di jerat UU ITE ? simak bacaan di bawah biar tau penjelasannya yah !

Salam #MasBro #MbakBro

Pencemaran nama baik atau disebut juga defamation merupakan perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KHUP”) atau dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) adapun aturan perubahannya.

Gibah di grup chat dijerat UU ITE?

Beberapa Pasal dalam KUHP yang berisi tentang pencernaan nama baik, yakni :

  1. Pencemaran secara lisan pada Pasal 310 ayat (1) KHUP.
  2. Pencemaran secara tertulis pada Pasal 310 ayat (2) KUHP.
  3. Fitnah pada Pasal 311 KUHP.
  4. Penghinaan ringan pada Pasal 315 KUHP.
  5. Pengaduan palsu atau fitnah pada Pasal 317 KUHP.
  6. Persangkaan palsu pada Pasal 318 KUHP.
  7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati pada Pasal 320-321 KUHP.
Baca Juga
Di Coret Dari KK Bisa Dapat Wrisan ?
  • Pencemaran Nama Baik

Selain itu adapula pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang melarang :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

‘Curhat’ Via Chat, Dapat Dijerat UU ITE?

Sebagian yang sudah dijelaskan sebelumnya, seseorang yang telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melanggar ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Namun selain itu, jika perkataan yang tida enak yang Anda maksud yang berupa cacian, ejekan, cemoohan ataupun kata-kata yang tidak pantas lainnya, lalu perbuatan tersebut dapat dijerat pada Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, jika memenuhi unsur yaitu :

  1. Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, namun tidak bersifat pencemaran ataupun pencemaran tertulis.
  2. Dilakukan pada seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau dengan tertulis, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan ataupun dengan perbuatan, atau dapat juga dengan surat yang dikirimkan kepadanya.

Selain itu, patut kita perhatikan, karena disebabkan delik pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE merupakan delik aduan, maka yang dapat mengadukan perbuatan itu hanyalah korban secara langsung, bukan dengan pihak ketiga.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Rangkuman

Gibah di grup chat dijerat UU ITE? seseorang yang telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melanggar ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H., hukumonline.com dibuka pukul 13:27 WIB pada Hari Jumat tanggal 10 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
Juli, 2021, Juli 2021,
tulisIN, hukumIN, hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM
gibahin, orang, di grup chat, bisa , di jerat, UU, ITE

Comments

Tinggalkan Balasan