Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Apa kalian tahu hanya dengan mencemarkan nama baik orang ada hukumnya lho! Ini dia Hukum Pencemaran Nama Baik.
Salam #MasBro #MbaBro
Pencemaran nama baik atau disebut juga defamation merupakan perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KHUP”) atau dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) adapun aturan perubahannya.
Baca Juga Pasal Menjerat Penipu Jual Beli Online Gandeng IDI, Persatuan Insinyur Indonesia Bakal Wujudkan RI Mandiri Di Bidang Kesehatan
Beberapa Pasal dalam KUHP yang berisi tentang pencernaan nama baik, yakni :
- Pencemaran secara lisan pada Pasal 310 ayat (1) KHUP.
- Pencemaran secara tertulis pada Pasal 310 ayat (2) KUHP.
- Fitnah pada Pasal 311 KUHP.
- Penghinaan ringan pada Pasal 315 KUHP.
- Pengaduan palsu atau fitnah pada Pasal 317 KUHP.
- Persangkaan palsu pada Pasal 318 KUHP.
- Penghinaan kepada orang yang sudah mati pada Pasal 320-321 KUHP.
Selain itu adapula pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang melarang :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
‘Curhat’ Via Chat, Dapat Dijerat UU ITE?
Sebagian yang sudah dijelaskan sebelumnya, seseorang yang telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melanggar ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun selain itu, jika perkataan yang tida enak yang Anda maksud yang berupa cacian, ejekan, cemoohan ataupun kata-kata yang tidak pantas lainnya, lalu perbuatan tersebut dapat dijerat pada Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, jika memenuhi unsur yaitu :
- Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, namun tidak bersifat pencemaran ataupun pencemaran tertulis.
- Dilakukan pada seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau dengan tertulis, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan ataupun dengan perbuatan, atau dapat juga dengan surat yang dikirimkan kepadanya.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Selain itu, patut kita perhatikan, karena disebabkan delik pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE merupakan delik aduan, maka yang dapat mengadukan perbuatan itu hanyalah korban secara langsung, bukan dengan pihak ketiga.
Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
canva.com dibuka pukul 14.41 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci lain yang sering dicari …
tulisIN, September 2021, September, 2021,
Hukum, Hukum Pencemaran Nama Baik
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.