I – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu ignorantia?
Apa arti ignorantia?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 i.s. ~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577.
2 id possumus quod dejure possumus kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum.
3 idem est non proban et non esse sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian).
4 identifikasi 1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya.
5 ignorantia ketidaktahuan.
6 ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan.
7 ignorantia legis excusat neminem ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf.
8 ignorate legis est lata culpa tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan.
9 ijin pengecualian suatu ketentuan undang-undang yang berlaku umum.
10 ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS) dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
11 illegaal/onwettig tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum.
12 illegal contents/cyber crime kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yangtidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
13 illegal per se/tidak sah dengan sendirinya 1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri.
14 illegal trade perdagangan tidak sah; lalu lintas peredaran barang yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
15 illegitimitiet segala sesuatu yang tidak sah, perihal ketidaksahan sesuatu.
16 illicit trade perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan.
17 immovable goods barang tetap; barang yang penyerahan haknya diperlukan adanya tindakan hukum tersendiri, misalnya tanah, rumah, dan kapal yang berbobot mati lebih dari 20.000 ton.
18 immunity/kekebalan/imunitas pengecualian dari suatu kewajiban yang semestinya dilakukan, misalnya kekebalan atau pengecualian dari kewajiban membayar pajak, pengecualian dari tuntutan hukum.
19 impartial tidak memihak, obyektif, adil; dalam hukum arbitrase dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa seorang wasit sebagaimana halnya hakim, haruslah bertindak secara obyektif dalam mengadili dan memutuskan perkara.
20 implacitare menggugat.
21 impleader penggugat.
22 impor pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
23 in casu dalam perkara ini, dalam hal ini.
24 in complexu sebagai keseluruhan, kesemuanya.
25 in concreto dalam hal yang konkrit atau istimewa.
26 in dubio pro reo jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
27 in preteritum berlaku surut.
28 in statu quo dalam kondisi seperti dulu.
29 inbreng harta kekayaan bawaan, hibah yang wajib diperhitungkan.
30 incasseren menagih.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

31 incompetent tak berkuasa, tak berwenang.
32 inconstitutioneel melanggar undang-undang.
33 inconventie gugatan dalam suatu tuntutan.
34 indemnisasi ganti kerugian.
35 indemniteit penggantian kerugian.
36 indemniteitsprincipe asas ganti rugi.
37 indikasi 1. petunjuk adanya atau tidak adanya sesuatu tanda-tanda yang menarik perhatian tentang sesuatu [vide: Pasal 188 KUHAP]; 2. kecenderungan yang mengarah ke terjadinya kerugian.
38 indirect tax credit metode penghindaran pajak ganda dimana untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara domisili terhadap pajak yang dibayar oleh subsidiary-nya di negara sumber.
39 indisciplinair tidak patuh pada peraturan.
40 indorsement endosemen; cara pengalihan surat-surat berharga dengan memberikan tanda berupa keterangan pada bagian belakang dari lembar surat berharga tersebut, dengan cara ini si pengalih atau si penandatangan menjamin bahwa ia adalah pemegang sah surat berharga itu serta berhak untuk mengalihkan lagi surat berharga itu ke pihak lain.
41 industrial relations hubungan industrial; istilah yang dipakai untuk menunjuk ke semua hubungan kerja antara majikan dan buruh.
42 informal contract kontrak lisan, tidak tertulis; kontrak yang tidak dituangkan melalui dokumen tertulis; kontrak yang tidak memerlukan persyaratan formal tertentu.
43 infraction pelanggaran.
44 infringement/pelanggaran hak perbuatan melanggar hak-hak orang lain, misalnya pelanggaran di bidang hak cipta.
45 ingebrekestelling pemberitahuan kreditur kepada debitur dimana kreditur itu menyatakan pada waktu kapan ia menghendaki agar supaya piutangnya dipenuhi.
46 injunctie perintah hakim, perintah pengadilan.
47 inkaso berdokumen surat-surat berharga yang diinkasokan disertai dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan.
48 inkaso tak berdokumen surat-surat berharga yang diinkasokan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
49 inkaso/collection pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah atau valuta asing.
50 inkracht van gewijsde suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap.
51 innominaatcontract perjanjian khusus.
52 input sumber daya dalam bentuk dana, SDM, peralatan, dan material yang digunakan untuk menghasilkan ouput.
53 inschuld piutang.
54 insider dealing or trading/perdagangan dengan orang dalam praktik jual-beli sekuritas dari suatu perusahaan secara melawan hukum dengan memanfaatkan keuntungan dari informasi rahasia menyangkut segala sesuatu tentang perusahaan yang bersangkutan, yang diperoleh dari seseorang yang karena kedudukannya mempunyai hubungan atau akses ke perusahaan tersebut; seorang pemilik 10% atau lebih saham yang diterbitkan oleh emiten atau penerbit sekuritas yang terdaftar di bursa efek, direktur atau karyawan dari perusahaan emiten termasuk konsultannya yang mengetahui informasi tentang persoalan perusahaan.
55 insider trading perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan (dalam artian yang luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi orang dalam (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalan pintas (short swing profit).
56 insolvabel tidak mampu membayar hutang.
57 insolvent telah menghentikan pembayaran hutangnya.
58 insolventie/insolvency/kepailitan/insolven 1. pailit, tak mampu lagi membayar segala hutangnya; 2. ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo, atau keadaan yang menunjukkan jumlah pasiva melebihi jumlah aktiva.
59 insolventverklaring surat peringatan pailit, surat pernyataan tidak mampu lagi membayar segala hutangnya.
60 inspektorat jenderal/nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
61 inspektorat kabupaten/kota aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
62 inspektorat provinsi aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
63 installment contract kontrak angsuran; suatu kontrak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan secara angsuran.
64 instansi pemerintah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
65 institutional arbitration arbitrase kelembagaan; arbitrase yang terbentuk secara melembaga atau permanen, tidak sementara atau kasuistis, sehingga arbitrase semacam ini tetap eksis meskipun tidak sedang memeriksa suatu kasus (ICC, BANI, LCIA).
66 intangible assets/aktiva tidak nyata kekayaan perusahaan yang nilainya bergantung pada kemampuan menghasilkan laba, misalnya hak paten, hak merek, nama baik.
67 intangibles/benda tidak berwujud benda atau barang tak bertubuh, atau tak dapat dilihat.
68 intellectual property right hak atas kekayaan intelektual (HAKI); hak-hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek.
69 interessen bunga, rente [Pasal 1250, 1251, 1765 KUHPerdata].
70 intergentiel hukum antar golongan.
71 interlocutory judgment/putusan sela putusan hakim atas suatu perkara yang bukan merupakan putusan akhir pokok perkara tetapi yang karena sesuatu hal yang penting dan mendesak, maka hakim harus mengambil putusan sela terlebih dahulu.
72 interogasi pemeriksaan bagi seseorang [Pasal 50, 52, 47, 48 KUHAP].
73 interpretatie (interpretasi) autentik disebut juga interpretasi resmi atau penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang.
74 interpretatie (interpretasi) ekstensi penafsiran ekstensif memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti listrik termasuk juga benda atau barang [vide: Pasal 362 KUHP].
75 interpretatie (interpretasi) gramatikal cara penafsiran ini mendasarkan pengertiannya pada bunyi ketentuan undang-undang dengan patokan arti kata-kata, kalimat dan bahasanya dalam hubungannya satu dengan lainnya yang dipergunakan dalam undang-undang. dalam hal ini yang dijadikan sebagai pedoman adalah arti perkataan, kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan semata, yaitu arti dalam penggunaan sehari-hari.
76 interpretatie (interpretasi) historis disebut pula penafsiran sejarah yang pada prinsipnya ialah setiap ketentuan undang-undang memiliki sejarah tersendiri. hakim dapat memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang tadi melalui sejarah, riwayat peraturan perundang-undangan tersebut.
77 interpretatie (interpretasi) nasional penafsiran yang menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
78 interpretatie (interpretasi) restriktif penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya kerugian tidak termasuk kerugian yang tak terwujud seperti sakit cacat dan sebagainya.
79 interpretatie (interpretasi) sistematis disebut juga interpretasi dogmatis, adalah penafsiran menitik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang yang lain misalnya “asas monogami” tersebut di Pasal 27 KUHS menjadi dasar Pasal 34, 60, 64, 86, dan 279 KUHS.
80 interpretatie (interpretasi) sosiologis disebut pula penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. ini penting disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja.
81 investasi penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
82 investigasi penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta melakukan peninjauan; percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terutama yang menyangkut peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya; penyidikan.
83 invoice/faktur dagang pernyataan tertulis penjual kepada pembeli mengenai objek perjanjian termasuk di dalamnya keterangan tentang harganya, sebagai tanda bukti dan pegangan bagi pembeli untuk memeriksa kembali barang yang diterimanya.
84 ipso facto karena faktanya sendiri; menurut kenyataannya sendiri.
85 ipso yure demi hukum.
86 irrelevant tidak ada sangkut pautnya/tidak ada hubungannya dengan pokok persoalan.
87 irrevocable letter of credit letter of credit yang cukup kuat karena tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, bank telah ikut menjamin bahwa pada pelaksanaan ekspor maka pembayaran akan dilakukan bank apabila semua dokumennya sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam letter of credit yang dinyatakan kalimat-kalimat standar yang jelas.
88 issue emisi, penerbitan sekuritas; penerbitan saham dan atau obligasi suatu perusahaan pada saat tertentu, misalnya saat perusahaan tersebut masuk ke bursa efek atau saat memerlukan tambahan modal.
89 issuing bank bank pembuka surat kredit; bank yang membuka surat kredit atas permohonan nasabahnya.
90 ius constituendum hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan datang.
91 ius constitum hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum positif).
92 ius poenale hukum pidana positif atau hukum pidana yang berlaku.

Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,

Comments

3 tanggapan untuk “I – KBBH”

Tinggalkan Balasan