J – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu jaksa?
Apa arti jaksa?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 jaksa pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
2 jaminan 1. tanggungan atas pinjaman yang diterima; borg; 2. garansi; 3. janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila hutang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi [vide: Pasal 1820-1825 KUHPerdata].
3 jaminan accesoir jaminan yang lahir, hapus dan beralih mengikuti atau tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu utang-piutang atau perjanjian kredit.
4 jaminan fidusia hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya [vide: UU No. 42/1999].
5 jaminan immateriil jaminan perseorangan (personal guarantee) dan/atau jaminan korporasi (corporate guarantee) dari debitur dan/atau pihak ketiga untuk menanggung dipenuhinya kewajiban debitur.
6 jaminan kebendaan jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri ciri mempunyai hubungan langsung, atas benda tertentu dan debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik, gadai, dll).
7 jaminan konvensional jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal dalam sistem hukum kita, baik yang telah diatur dalam perundang-undangan, hukum adat maupun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari hukum adat tapi sudah lama dilaksanakan dalam praktek, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang bergerak, gadai tanah, fidusia, garansi dan akta pengakuan utang.
8 jaminan kredit/kredit garansi bentuk pertanggungan dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
9 jaminan pelaksanaan/performance bond bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong.
10 jaminan pembangunan/bouw garansi pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/menyelesaikan kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1820 BW.
11 jaminan pemeliharaan/maintenance bond jaminan yang dipersyaratkan pada saat principal telah menyelesaikan kontrak pekerjaan sesuai dengan berita acara.
12 jaminan penawaran/bid bond/tender bond jaminan yang sering dipersyaratkan dalam rangka pelelangan (tender) pekerjaan/proyek dengan maksud agar perusahaan-perusahaan yang diundang atau para peserta tender memiliki kesungguhan untuk mendapatkan proyek dan secara konsekuen akan melaksanakannya apabila ditunjuk sebagai pemenang.
13 joint enterprise suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum baru.
14 joint venture suatu usaha kerja sama yang didirikan untuk perusahaan individu atau perusahaan terbatas atau perusahaan yang didirikan mempunyai tujuan tertentu yang akan berakhir jika mencapai tujuan tersebut.
15 jual beli suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang yang tertentu, dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.
16 jual gadai penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah waktu tertentu si pemilik berhak membeli kembali.
17 judex hakim.
18 judex facti (dalam hukum perdata) hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
19 judex facti (pertimbangan judex facti) untuk mengetahui adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus dibuktikan dengan tusukan dan apakah korban meninggal seketika atau tidak.
20 judge made law hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim, judikatif.
21 judgment putusan hakim; putusan hakim yang resmi dan asli mengenai suatu gugatan atau dakwaan yang diperiksanya atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
22 judgment execution penetapan eksekusi; surat penetapan eksekusi yang dibuat oleh hakim yang berisi perintah kepada petugas untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai pemenuhan atas isi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
23 judgment note/grosse akta kewenangan yang dimiliki kreditur untuk meminta pelunasan hutang debitur dengan segera tanpa melalui proses pengadilan dalam hal debitur telah ingkar janji.
24 judicial authority kewenangan hakim; kewenangan hakim atau pengadilan untuk melakukan tugas-tugas kehakiman.
25 judicial immunity kekebalan kehakiman; imunitas atau kekebalan yang dimiliki hakim terhadap tanggung jawab perdata atas pelaksanaan fungsinya sebagai hakim.
26 judicial writ surat kuasa (perintah) dari pengadilan.
27 juncto dalam hubungan dengan.
28 jure menurut hukum.
29 juridis menurut hukum; berdasarkan hukum.
30 jurisprudentie/jurisprudensi putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

31 jurusita pejabat pengadilan yang bertugas antara lain di bidang pemanggilan-pemanggilan untuk menghadap di pengadilan, melakukan penyitaan dan sebagainya.
32 justiciable persoalan atau kasus yang tepat untuk diperiksa oleh pengadilan.
33 justification pembenaran menurut hukum.
34 justitia hukum, peradilan, keadilan.
35 justitie kehakiman.

Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,

Comments

2 tanggapan untuk “J – KBBH”

Tinggalkan Balasan