K – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu kadaster?
Apa arti kansovereenkomsten?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 kadaster pendaftaran oleh pemerintah dari semua benda-benda tetap, terutama untuk kepentingan pajakpajak tanah, dan juga untuk keperluan pendaftaran dari perpindahan-perpindahan hak milik dan hak-hak kebendaan atas benda tetap.
2 kansovereenkomsten perjanjian untung-untungan; satu perjanjian, dimana prestasi dari satu pihak sudah tertentu, sedang prestasi dari pihak lainnya belum lagi pasti, atau dimana prestasi dari kedua belah pihak belum lagi tertentu, dan justru hal itu, pihak-pihak mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian untung-untungan antara lain perjanjian asuransi, permainan dan perjudian (spel en weddenschap). perjanjian asuransi diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. mengenai permainan dan perjudian dalam BW Pasal 1788; dtentukan bahwa, undang-undang tidak memberikan hak gugat atas satu piutang yang timbul dari permainan dan perjudian.
3 kantor akuntan publik (KAP) bentuk usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin untuk memberikan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4 KAP terdaftar di BPK KAP yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK dan termasuk di dalam daftar KAP Terdaftar di BPK sehingga KAP tersebut dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang ditugaskan oleh BPK.
5 kapal kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut, sungai, dan sebagainya [vide: Pasal 309, 310, 311 dan 312 KUHD].
6 kapitalisasi bunga bunga dijadikan hutang pokok.
7 kapitalisasi cadangan penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
8 kartel perjanjian yang dilarang, antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
9 kas daerah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
10 kas negara tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
11 kas umum daerah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
12 keadaan insolventie suatu keadaan debitur sudah sungguh-sungguh pailit atau tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya.
13 keadaan kahar keadaan diluar kemampuan atau kekuasaan manusia.
14 keadilan comutatief keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasajasa perseorangan.
15 keadilan distributif keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya.
16 kebenaran formil kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim.
17 kebendaan segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya.
18 kebijakan moneter kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.
19 kebijakan umum APBD (KUA) dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20 kejahatan jabatan/occupational crime suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan, sarana atau kedudukannya sebagai pejabat.
21 kejahatan korporasi suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam mana perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk dan/atau atas nama korporasi, dan termasuk ke dalam ruang lingkup kegiatan korporasi tersebut sebagaimana ternyata dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga-nya.
22 kejahatan korporat/corporate crime suatu bentuk kejahatan (crime) dalam bentuk white collar crime yang merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana, yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang bisnis melalui pengurus atau yang diotorisasi olehnya, dimana meskipun perusahaan an sich tidak pernah mempunyai niat jahat (mens rea).
23 kejahatan pasar modal/capital market crime/securities fraud suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan undangundang pasar modal, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan di pasar modal.
24 kejahatan perbankan/banking crime suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perbankan, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan perbankan.
25 kejahatan profesi/professional malpractice suatu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan oleh orang yang memiliki profesi tertentu dimana kejahatan dilakukan ketika sedang menjalankan tugas profesinya dan/atau dia melakukan kejahatan yang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.
26 kekhilafan/dwaling suatu keadaan dimana seseorang ketika membuat kontrak dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak benar.
27 kekuasaan kehakiman kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
28 kekuatan eksekutorial kekuatan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan secara paksa oleh alat-alat negara.
29 kekuatan pembuktian formil didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
30 kekuatan pembuktian lahir suatu surat yang secara lahir tampak seperti akta, mempunyai seperti akta, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
31 kelalaian/negligence suatu sikap bathin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk sifat kekurang hati-hatian yang bersangkutan baik akibat tidak memikirkan akan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkannya (kelalaian yang tidak disadari) mampu memikirkan tentang tidak akan timbulnya suatu resiko yang pada kejadian tersebut resiko tersebut timbul (kelalaian yang disadari).
32 kementerian negara organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
33 kementerian negara/lembaga kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 20].
34 kenyataan hukum suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum, yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya dan beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan.
35 kepabeanan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
36 kepailitan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
37 keputusan condemnatoir keputusan yang isinya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap subyek hukum tertentu.
38 keputusan constitutief keputusan yang hanya mengakui hak yang telah ada dan ditentukan undang-undang.
39 keputusan declaratoir suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
40 keputusan fiktif keputusan yang dimohonkan tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha militer, sedangkan itu menjadi wewenangnya untuk mengeluarkannya.
41 kerjasama operasi (KSO) kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
42 kertas kerja pemeriksaan (KKP) dokumentasi pemeriksa di dalam pelaksanaan pekerjaan, KKP tersebut berfungsi untuk membuktikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan dan untuk membantu pelaksanaan supervisi oleh pengendali teknis dan atau penanggung jawab.
43 kerugian negara/daerah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 15].
44 kesalahan/mistake suatu keadaan dimana dua pihak mengadakan kontrak dengan fakta yang ternyata salah maka pihak tadi dapat membatalkan kontrak setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.
45 kesengajaan (pidana) suatu sikap bathin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk kesadaran dan/atau kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut, baik karena perbuatan tersebut harus dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu maupun karena perbuatan tersebut hanya sebagai salah satu kemungkinan yang akan timbul.
46 kesepakatan kerja bersama perjanjian/kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
47 kesesuaian kehendak/metting of minds persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak tentang obyek kontrak.
48 ketentuan pidana khusus ketentuan pidana yang menentukan hal-hal yang bersifat khusus selain hal-hal yang bersifat umum. kekhususan timbul karena obyeknya khusus, subyeknya khusus atau diatur dalam aturanaturan yang bersifat khusus (tersendiri).
49 keterangan ahli keterangan-keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
50 keterangan saksi salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan yang diberikan di bawah sumpah di muka persidangan mengenai suatu peristiwa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (KUHAP).
51 ketetapan batal karena hukum/nietigheid van rechtswege akibat suatu perbuatan, untuk sebagian atau seluruhnya, bagi hukum dianggap tidak ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruh akibat itu.
52 ketetapan batal/nietig/absolut nietig bahwa bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada. jadi, bagi hukum akibat perbuatan itu dianggap tidak pernah ada.
53 ketetapan dapat dibatalkan/vernietigbaar bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau oleh suatu badan pemerintah lain yang berkompeten (pembatalan ini diadakan karena perbuatan tersebut mengandung kekurangan).
54 ketetapan declaratoir ketetapan administrasi yang meyatakan adanya sesuatu hak atau keadaan hukum bagi seseorang atau badan hukum swasta yang telah mengajukan permohonan agar alat perlengkapan administrasi negara yang bersangkutan menyatakan sah haknya atau keadaan hukumnya, yang sebetulnya hak atau keadaan hukum tersebut telah dinyatakan ada pada orang atau badan hukum swasta yang mendapatkan ketetapan administrasi tersebut oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
55 ketetapan konstitutif ketetapan administrasi yang dapat menimbulkan hak atau keadaan hukum baru.
56 ketetapan negatif suatu ketetapan yang tidak mengadakan perubahan dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
57 ketetapan positif ketetapan administrasi yang dapat menimbulkan suatu keadaan hukum baru, jadi dengan dikeluarkannya ketetapan administrasi itu ditimbulkan suatu keadaan hukum baru bagi orang atau badan hukum swasta yang mendapatkan ketetapan.
58 ketidaktertiban administrasi ketidaklengkapan dan kelalaian dalam sistem pencatatan dan dokumentasi mengenai pengelolaan keuangan negara, dan atau transaksi keuangan lainnya.
59 ketua tim personil pemeriksa yang bertindak sebagai koordinator pemeriksaan di lapangan dan bertanggung jawab kepada pengendali teknis atas pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
60 keuangan negara semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut [vide: UU No. 17/2003, Pasal 1 dan 2].
61 kickback/pembayaran kembali pembayaran kembali kepada pembeli oleh penjual sejumlah persentase tertentu dari nilai pembelian dengan tujuan negatif yaitu untuk mempengaruhi pembeli di kemudian hari.
62 klausul eksonerasi klausul yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.
63 klausula all risk klausula yang menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atas benda yang diasuransikan, yang berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri dan karena cacat sendiri bendanya.
64 klausula eksonerasi klausula yang mengalihkan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lainnya.
65 klausula pembebasan/exculpatory clause suatu klausula dalam kontrak yang membebaskan salah satu pihak dari kewajibannya untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri.
66 klausula polis janji-janji khusus yang dimuat dalam perjanjian asuransi yang dirumuskan dengan tegas dalam polis untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
67 klausula tentang conditions precedents klausula tentang syarat-syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh nasabah debitur sebelum bank berkewajiban untuk menyediakan dana bagi kredit tersebut dan nasabah debitur berhak untuk pertama kalinya menggunakan kredit tersebut.
68 klien pelanggan; orang atau lainnya yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara.
69 kliring jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. penyelesaian hutang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank, sedangkan pengertian warkat-warkat adalah suratsurat berharga seperti cek, bilyet giro, dan surat piutang lainnya.
70 knevelarij kejahatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri dengan mempergunakan jabatannya untuk meminta atau menahan suatu pembayaran untuk kepentingan dirinya sendiri [vide: Pasal 425 KUHP].
71 know-how licensing lisensi hak atas informasi teknis; perjanjian lisensi hak atas informasi teknis yang tidak termasuk ke dalam hak paten dan hak milik intelektual lainnya, namun sangat penting dalam proses industri.
72 know-how licensing/lisensi hak atas informasi teknis perjanjian lisensi hak atas informasi teknis yang tidak termasuk ke dalam hak paten dan hak milik intelektual lainnya namun sangat penting dalam proses industri.
73 kode etik BPK kode etik, norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
74 kodifikasi disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur.
75 kolusi permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
76 komanditer peserta persekutuan dagang dan sebagainya dengan memberikan sebagian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan.
77 komparisi bagian dari akta yang menyebutkan identitas lengkap dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
78 kompensasi ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
79 kompeten berwenang, berkuasa; kemampuan yang cukup untuk melakukan tugas yang diberikan.
80 konfirmasi bukti yang diperoleh pada saat melakukan pemeriksaan dengan cara mengajukan pertanyaan dalam rangka mendapatkan penegasan dari pihak lain.
81 konkordan asas konkordan yakni asas yang sejajar, yang bersamaan.
82 konosemen surat bertanggal dalam mana pengangkut menerangkan bahwa dia telah menerima barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan di sana menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk (penerima) disertai dengan janji-janji apa penyerahan akan terjadi [vide: Pasal 506 KUHD].
83 konsensus persamaan-persamaan terdapat kata sepakat untuk membuat perjanjian.
84 konsesi/van der pot keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang penting bagi umum, oleh karena itu pemerintah perlu campur tangan di dalamnya.
85 konsiderasi penghentian hak (sah) oleh salah satu pihak dengan imbalan janji dari pihak lain.
86 konsiliasi suatu usaha mempertemukan keinginan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
87 konsolidasi bank penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi.
88 konsolidasi perusahaan suatu proses dimana dua atau lebih perusahaan meleburkan diri, dan dalam proses tersebut juga dibentuk suatu perusahaan baru, yang mengambil alih aset-aset dan mengasumsi (mengambil alih) kewajiban dari kedua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri tersebut.
89 konstitusi hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
90 konstitusional sesuai dengan/menurut Undang-Undang Dasar.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

91. Kontraka. perjanjian secara tertulis antara 2 pihak dalam perdagangan, sewa menyewa, dan sebagainya;
b. persetujuan yang bersanksi hukum antara 2 lebih untuk melakukan ato ga melakukan kegiatan;
c. perikatan.
92. kontraka. perjanjian
b. suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain.
93. Kontrak bakua. adhesian contract
b. bentuk perjanjian-perjanjian standar yang umumnya terjadi dalam perdagangan, dalam hal mana biasanya salah satu pihak yang posisinya lebih tinggi menyodorkan naskah perjanjian yang sudah tersusun terlebih dahulu kepada pihak lain untuk disetujui.
94. Kontrak Karya/contract of worka. suatu bentuk usaha kerja sama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanaman modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional;
b. perjanjian yang sama seperti perjanjian bagi hasil tetapi diterapkan untuk bidang pertambangan non minyak bumi dan gas, karakteristik dari kontrrak ini adalah pembagian keuntungan di antara para pihak ditentukan secara bersama, salah satu pihak menanggung seluruh biaya operasionalnya, dan salah satu pihaknya adalah pemerintah atau lembaga yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan.
95. kontrak manajemena. statement of corporate intent (SCI)
b. kontrak berisikan janji-janji ato pernyataan direksi untuk memenuhi segala target-target yang ditetapin oleh pemegang saham.
c. kontrak manajemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
96. kontraktuala. menurut perjanjian.
b. sesuai dengan surat kontrak.
97 konvensihukum kebiasaan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan, eksekutif.
98. konversi hak atas tanahperubahan hak atas tanah sehubungan dengan berlakunya undang-undang pokok agraria (UUPA).
99. kooppembelian atau perjanjian jual beli adalah suatu persetujuan dimana masing-masing belah pihaknya mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lainnya membayar harga yang telah dijanjikan.
100. koop en verkoopa. jual beli;
b. suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya (Pasal 1457 KUHPerdata).
101. koperasiperkumpulan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya di dalam bidang perekonomian dengan cara gotong royong.
102. korupsia. setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ato orang lain ato suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ato kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara ato perekonomian negara;
b. penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dsb) untuk kepentingan pribadi, orang lain, golongan, dan bersifat melawan hukum; tindak pidana korupsi.
103. kredit cerukana. overdraft
b. kredit yang timbul karena penarikan atau pembebanan giro yang melampaui saldonya, dan penarikan atau pembebanan r/g yang melampaui plafonnya.
104. kredit likuiditaskredit yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditan.
105. kredit sindikasia. syndicated credit
b. kredit dimana pihak krediturnya terdiri dari beberapa badan hukum, dimana biasanya salah satu di antara kreditur tersebut bertindak sebagai lead creditor/lead bank.
106. kreditorpihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang [vide: UU No. 42/1999].
107. kreditur konkurenkreditur yang menerima pembayaran dari harta pailit setelah kreditur separatis dan kreditur preferen menerima pembayaran piutangnya.
108. kreditur preferenkreditur yang memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang sehingga kedudukan kreditur dimaksud menjadi lebih tinggi dari kreditur biasa.
109. kuasaseseorang atau sekelompok orang advokat sesuai aturan perundang-undangan yang diberi kuasa oleh pelapor untuk mengurus kepentingannya berkaitan laporan pengaduan atau informasi di komisi yudisial.
110. kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD)pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
111. kuasa istimewasuatu kuasa yang sangat khusus secara tegas menyebutkan satu per satu, tindakan apa yang harus dilakukan oleh si kuasa.
112. kuasa khusus suatu kuasa yang berisikan tugas tertentu, yaitu pemberi kuasa hanya menyuruh si kuasa untuk melaksanakan suatu atau beberapa hal tertentu saja.
113. kuasa pengguna anggaran pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
114. kuasa umum suatu kuasa yang mengandung isi dan tujuan untuk melakukan tindakan-tindakan pengurusan barang-barang harta kekayaan si pemberi kuasa.
115. kuasa usaha seorang wakil yang diberi kuasa penuh dalam hal sesuatu bidang dengan surat kuasa khusus oleh director atau pimpinan; dalam hal memutuskan sesuatu yang bersifat kedalam sesuatu keluar atau membuat ikatan dengan pihak ketiga ia selalu berkonsultasi dengan si pemberi kuasa. Bilamana kuasa usaha ini bertindak menyeleweng itu tidak sesuai dengan apa yang digariskan oleh si pemberi kuasa si kuasa usaha dapat dipecat dengan cara mencabut surat kuasanya secara tertulis/atau akta khusus untuk pencabutan.
116. kurator orang yang karena putusan hakim ditetapkan menjadi wali orang yang sudah dewasa tetapi tidak cakap melakukan perbuatan dalam lalu lintas hukum.
117. kurator kepailitan balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
118. kurator pailit kurator yang mengurus perusahaan/individu yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
119. kurator pengganti kurator yang menggantikan kurator terdahulu dalam suatu penugasan.
120. kurator terdahulukurator yang belum menyelesaikan proses penugasannya sebagai kurator, namun penugasannya sebagai kurator diganti dengan alasan apapun.
121. kustodian pasar modal pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
122. kutipan aktakutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa diberikan sebagai kutipan.
123. kwade trouwa. itikad buruk
b. itikad jahat.

Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,

Comments

3 tanggapan untuk “K – KBBH”

Tinggalkan Balasan