👁️1.227x 💬0 🕗01:27
Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Apa itu rabat?
Apa arti rabat?
Salam #MasBro #MbakBro
Berikut kata-kata dari huruf R dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.
- rabat/rebate
jumlah yang dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh. - …
Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA
2 | rahasia bank — kerahasiaan bank/bank secrecy | segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya; kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. |
3 | rahasia dagang | informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. |
4 | rahasia jabatan (pajak) | segala hal yang tidak boleh diceritakan lebih lanjut oleh pejabat atas apa yang diketahuinya dari wajib pajak atau pihak lain pada melakukan tugasnya (tentang kekayaan penghasilan, pekerjaan, produksi perusahaan, wajib pajak dan seterusnya) daripada yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. |
5 | rake-off | menggelapkan uang. |
6 | ranking of creditors | prioritas bagi para kreditur. |
7 | rapat pleno | rapat anggota komisi yudisial yang merupakan alat kelengkapan komisi yudisial baik untuk mengambil putusan maupun tidak mengambil putusan. |
8 | rapat umum | pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. |
9 | rapat umum pemegang saham | organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). |
10 | rapat umum tahunan/annual general meeting | 1. rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan; rapat itu bertujuan melaporkan hasil usaha tahun buku sebelumnya kepada para pemegang saham dan menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang; 2. dalam hukum perusahaan, rapat yang diselenggarakan setahun sekali oleh para pemegang saham suatu perseroan. |
11 | rasio beban tetap terhadap penjualan/period costs to sales ratio | perbandingan antara beban tetap dan penjualan untuk menilai pengaruh beban terhadap rasio laba modal. |
12 | rasio cadangan terhadap aktiva produktif terklasifikasi/coverage ratio | nisbah atau rasio keuangan yang dihitung dengan membagi saldo akhir cadangan kerugian pinjaman dengan jumlah aktiva produktif terklasifikasi; nisbah keuangan ini bertujuan mengukur kemampuan bank untuk menyerap kerugian potensial yang berasal dari aktiva produktif terklasifikasi. |
13 | rasio cepat/acid test ratio/quick ratio | angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap jumlah utang lancar; rasio ini dipakai sebagai ukuran kemampuan perusahaan untuk membayar dengan segera utang lancarnya. |
14 | rasio harga terhadap pendapatan/price earning ratio | rasio harga suatu saham terhadap pendapatan per saham; perhitungan rasio ini menggunakan data pendapatan yang dilaporkan pada tahun terakhir atau penghasilan yang diproyeksikan untuk tahun yang akan datang. |
15 | rasio jumlah modal/total capital ratio | modal inti ditambah modal pelengkap dibagi rata-rata total aset. |
16 | rasio kas/cash ratio | perbandingan antara jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan dan jumlah kewajiban yang segera dapat ditagih; rasio ini digunakan untuk menilai tingkat likuiditas perusahaan. |
17 | rasio/ratio | perbandingan antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka; rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit. |
18 | realestat/real estate/real property/real things | 1. tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pohon, dan pagar; 2. harta tak bergerak, tanah dan rumah. |
19 | realisasi | penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar hutang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan. misalnya, realisasi anggaran. |
20 | reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance | 1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian. |
21 | rebuc sic stantibus | 1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah. |
22 | recall | orang yang mencabut kontraknya dengan orang lain. |
23 | recapture | penerimaan kembali barang yang disita, pembayaran kelebihan pajak. |
24 | recapture clause | suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang. |
25 | receiver | pejabat kehakiman yang ditunjuk untuk memegang dan menguasai harta tetap dalam perkara, sebelum ada vonis. |
26 | reception | pengembalian orang yang ditahan atau barang yang disita. |
27 | recipient’s tax | pajak pendapatan. |
28 | reciprocity/reciprositas | suatu keadaan timbal balik, biasanya berlaku dalam hubungan hukum ekonomi antar dua Negara dimana bila salah satu negara tersebut memberikan hak-hak istimewa terhadap warga negara dari negara lainnya, maka negara yang disebut terakhir ini juga harus memberikan hak-hak istimewa serupa. |
29 | recision | hak membatalkan kontrak karena kesalahan pihak partai lain. |
30 | reclaim | gugat balik, gugat ulang. |
31 | recognition | pernyataan, pengesahan, penegasan. |
32 | recognizance | acknowledgement atau pengakuan di muka sidang pengadilan. |
33 | recompense | membayar ganti rugi. |
34 | recordare | surat keputusan damai dari pengadilan perdata. |
35 | recording of conditional sale contract | pembuatan kontrak jual-beli. |
36 | recourse/tuntutan/gugatan | dalam transaksi surat berharga berarti hak seorang pemegangnya untuk menuntut tanggung jawab pihak endosan sebelumnya atas pemenuhan kewajiban pembayaran surat tersebut apabila pihak penarik dan tertarik menolak membayar. |
37 | red clause letter of credit/surat kredit bertanda merah | 1. surat kredit yang diberi tanda silang berwarna merah yang artinya importir memberi hak kepada eksportir untuk menarik uang muka dari kredit yang tersedia sehingga memungkinkannya membeli barang yang akan diekspornya; 2. letter of credit biasa yang secara fisik diberikan garis merah pada kertas letter of credit pada pojok kiri atas. |
38 | reddendum | serah terima. |
39 | redemptio operis | perjanjian kontrak kerja. |
40 | redemption | uang tebusan. |
41 | redemption/penebusan | pembayaran atau pelunasan untuk mendapatkan kembali benda yang dijadikan jaminan. |
42 | redress/pemulihan/ganti rugi | perbuatan memulihkan ke keadaan semula, atau mengganti kerugian. |
43 | re-export/mengekspor kembali | mengekspor kembali komoditi impor tanpa penambahan proses pengolahan atau tanpa terjadi nilai tambah, biasanya ekspor ulang semacam ini tidak dikenai pajak. |
44 | registrasi | suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat. |
45 | regres | hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi/menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, walaupun hari pembayarannya belum tiba. |
46 | regularis | menurut aturan yang telah ditetapkan. |
47 | regulation | peraturan, perundang-undangan. |
48 | reinsurance/pertanggungan ulang | perbuatan hukum pertanggungan ulang yang dilakukan oleh pihak penanggung, reasuransi. |
49 | rekapitalisasi/recapitalization | perbaikan struktur dan/atau perubahan jumlah modal dengan melakukan peningkatan permodalannya; dalam kaitan dengan bank, rekapitalisasi dilakukan dengan jalan meningkatkan kembali permodalan bank sehingga mencapai jumlah minimum yang dipersyaratkan melalui penerbitan saham baru oleh bank, penambahan setoran oleh pemilik, dan pencarian investor baru. |
50 | rekayasa laporan keuangan/window dressing | penyajian laporan keuangan yang direkayasa sehingga menggambarkan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan sesungguhnya. |
51 | rekening bermasalah/skip account | rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tidak diketahui keberadaannya. |
52 | rekening kas umum daerah | rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. |
53 | rekening kas umum negara | rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. |
54 | rekening khusus dana kampanye | rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain. |
55 | rekening koran/current account | akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya. |
56 | rekomendasi | saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. |
57 | rekonsiliasi | proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. |
58 | reksadana | wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek. |
59 | remedy/pemulihan hukum | upaya-upaya pemulihan menurut hukum dengan mana suatu hak dapat diwujudkan, dipulihkan atau ditegakkan, atau dengan mana pelanggaran terhadap suatu hak dapat dicegah, dibatalkan, dipulihkan atau diperbaiki. |
60 | remis/remittance | 1. kiriman sejumlah uang atau surat berharga yang diangkut secara fisik dari satu kantor ke kantor lain; 2. pembayaran utang, baik tunai, maupun dengan cek, wesel, dan surat berharga lain. |
61 | remise | menghentikan tuntutan, mengurangi hukuman atau denda. |
62 | remit | mengirim kembali berkas perkara oleh pengadilan banding. |
63 | rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKAKL) | dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. |
64 | rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) | dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. |
65 | rent | sewa, khususnya untuk real estate. |
66 | rent insurance | asuransi kerugian karena ulah si penyewa tanah. |
67 | reorganisasi/reorganization | perubahan garis kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan perubahan lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan keuangan suatu organisasi. |
68 | reparation | perbaikan, pemulihan, ganti rugi. |
69 | repatriasi/repatriation | pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal; apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara. |
70 | reprobata pecunia liberat solventem | penolakan pembayaran utang oleh kreditur berarti pembebasan bagi yang berutang. |
71 | repromissor | orang yang menjamin. |
72 | repudiation of right | pencabutan hak, harta, atau tanggung jawab. |
73 | reputed ownership | harta dari debitur yang labil, karena sewaktu-waktu bisa dikuasai oleh krediturnya. |
74 | requirement contract/output contract | kontrak untuk membeli produksi tertentu. |
75 | requisition/delivery order | surat kuasa mengambil barang di gudang. |
76 | res communes omnium | benda untuk kepentingan umum. |
77 | res in commercio | barang dagangan. |
78 | res integra | barang-barang secara keseluruhan. |
79 | res inter alios judicate nullum aliis praedicium faciunt | sesuatu yang diputuskan, hendaknya tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam kalangan itu. |
80 | res per pecuniam aestimatur et non pecunia per rem | barang ditaksir nilainya berdasar uang tetapi uang tidak ditaksir dengan harga barang. |
81 | res perit emptori | kerusakan atau kehilangan barang yang menjadi risiko pembeli. |
82 | res succedit in locum pretii | benda menggantikan uang yang telah dibayarkan untuk benda itu. |
83 | res transit cum suo onere | harta itu telah bebas dari beban. |
84 | rescheduling/penjadwalan kembali | penjadwalan kembali antara debitur dengan kreditur untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang akibat kesulitan ekonomi yang diderita debitur. |
85 | rescind/membatalkan kontrak | tindakan hukum meminta pembatalan suatu kontrak di muka hakim karena tak dipenuhinya syarat-syarat subyektif untuk sahnya suatu kontrak, misalnya pihak yang berkontrak ternyata tak cakap hukum, atau karena tak ada kata sepakat. |
86 | rescission/pembatalan kontrak | dalam hukum perjanjian berarti pembatalan suatu kontrak dan pengembalian posisi para pihak seperti semula sebelum kontrak dibuat. |
87 | reserve/cadangan | dalam hukum perusahaan berarti bagian laba bersih perusahaan yang tidak dibayarkan kepada pemegang saham, namun disisihkan untuk berbagai tujuan tertentu. |
88 | reserved powers | di luar wewenangnya. |
89 | resesi/recession | penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut-turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam. |
90 | resi gudang/warehouse receipt | dokumen sebagai tanda simpanan barang dalam gudang yang dapat diperdagangkan atau dipergunakan sebagai jaminan utang. |
91 | resi/receipt | tanda bukti penerimaan sesuatu secara tertulis. |
92 | residential lease | perusahaan pemukiman. |
93 | residuus | tunggakan utang. |
94 | resile | mencabut. |
95 | resilire | membatalkan kontrak sebelum ditandatangani. |
96 | resisi/recision | penundaan kontrak tanpa dikenakan denda. |
97 | resist | bertahan untuk berlawanan. |
98 | resolution | keputusan bersama untuk diajukan. |
99 | resolvent | orang atau organisasi yang mempunyai hak untuk menetapkan. |
100 | responsibility and distribution line | pertanggungjawaban mengenai isi surat. |
101 | responsio unius non omnio audiatur | keterangan dari satu orang saksi tidak akan didengar. |
102 | responsum | jawaban tertulis. |
103 | restitusi bea masuk/customs drawback | pengembailan bea masuk atas barang tertentu yang diimpor karena diekspor kembali atau karena dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu produksi barang ekspor. |
104 | restitution | uang pembayaran ganti rugi. |
105 | restrain of trade | kesepakatan dalam perniagaan mengenai ketetapan harga. |
106 | restrictio mentalis | persetujuan tidak tertulis. |
107 | restrictive covenant | perjanjian terbatas. |
108 | restrukturisasi | upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan [vide: UU No. 19/2003]. |
109 | retroacta | dokumen yang tanggalnya berlaku surut. |
110 | reviu | proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan, manajemen pemeriksaan, dan pedoman pemeriksaan lain yang ditetapkan BPK untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. |
111 | reviu analistis | kaji ulang terhadap informasi keuangan dengan membandingkan serta menghubungkan antara data keuangan yang satu dan data keuangan yang lain atau data keuangan dan data nonkeuangan. |
112 | revocable letter of credit/surat kredit yang dapat ditarik kembali | surat kredit yang dapat diubah atau ditarik kembali sebelum masa berlakunya berakhir tanpa memerlukan persetujuan dari para pihak yang berkepentingan. |
113 | revolving letter of credit/surat kredit berulang | surat kredit yang boleh dipakai ulang untuk jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. |
114 | right issue/penerbitan saham untuk ditawarkan pertama kali | penerbitan saham perseroan untuk ditawarkan pertama kali kepada para pemegang saham yang lama. |
115 | risiko yuridis/legal risk | risiko yang terjadi karena bank kurang memperhatikan aspek-aspek yuridis atau hukum dari perjanjian atau perikatan yang dibuatnya. |
116 | risiko/risk | tingkat kemungkinan terjadinya kerugian yang harus ditanggung dalam pemberian kredit, penanaman Investasi, atau transaksi lain yang dapat berbentuk harta, kehilangan keuntungan, atau kemampuan ekonomis, antara lain, karena adanya perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah, dan kegagalan usaha. |
117 | roya/reconveyance | penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah bersangkutan kembali kepada pemilik aslinya. |
118 | royalti/royalty | jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dari tanah tersebut. |
119 | rugi – kerugian total/total losses | seluruh kerugian yang diderita perusahaan atas kegiatan operasional dan non operasional dalam periode tertentu. |
120 | rugi – kerugian/loss | jumlah pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima; dalam asuransi dapat pula diartikan sebagai besarnya pembayaran yang harus diberikan oleh penanggung kepada tertanggung atas terjadinya hal yang diasuransikan. |
121 | ruilslag/tukar guling | penukaran lahan yaitu terjadinya penukaran terhadap tanah-tanah yang dipergunakan atau dipakai dan hak dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk ditukar tanahnya dengan tanah lainnya. |
Apapun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci yang sering dicari …
rabat, rebate, rahasia bank, kerahasiaan bank, bank secrecy, rahasia dagang, rahasia jabatan, pajak, rake off, ranking of creditors,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.