Sertifikat Tanah Hilang? Gini Cara Dapat Penggantinya

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Sertifikat Tanah Hilang? Gini Cara Dapat Penggantinya.

Salam #MasBro #MbaBro

Sertifikat menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sertifikat hilang maka hak atas tanah hilang, dapat diganti dengan sertifikat penggantian, sebagaimana yang diatur dalam. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997″).

Penerbitan sertifikat baru dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan atau pada pihak lain yaitu penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau juga kutipan risalah lelalang.

Baca Juga
Pasal Menjerat Penipu Jual Beli Online
Gandeng IDI, Persatuan Insinyur Indonesia Bakal Wujudkan RI Mandiri Di Bidang Kesehatan

Namun jika pemegang ataupun penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat penggantian dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai surat ahli waris.

Adapula surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa juga seperti Akta Keterangan Hak Mewaris , Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang kita perlu memperhatikan sebagai berikut :

A. Permohonan dapat disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau juga penjabaran yang ditunjukaan mengenai hilangnya sertifikat hak pada yang bersangkutan.

B. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat penggantian, melakukan pengumuman 1 kali pada salah satu surat kabar harian setempat atas biaya permohonan.

C. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam waktu 30 hari dalam hitungan sejak hari pemengumuman.

D. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertahanan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Namun jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka akan tetap diterbitkan sertifikat baru.

E. Terakhir, Kepala Kantor Pertahanan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk gak atas tanah dan masa berlakunya sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat dalam biaya permohonan.

Berkarya - pasarIN-karya-kekitaan-karya-selesaiin-masalah | suka menulis?

Suka Menulis?

Masih dijadiin hobi doang?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Menulis dapat uang✍🏿

Adapun syarat permohonan sertifikat pengganti di Kantor Pertahanan Kota Denpasar yaitu :

  1. Surat permohonan tanpa juara apabila tidak dikuasakan atau surat permohonandengab kuasa apabila dapat dikuasakan.
  2. Lampiran formulir nama permohonan lebih dari satu permohonan perorangan atau lampiran formulir nama permohonan lebih dari satu permohonan badan hukum.
  3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dapat dikuasai secara fisik.

Adapula lampiran kelengkapan dokumen lainnya yaitu :

a. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
b. Fotokopi identitas permohonan (KTP, KK) dan juga kuasa apabila dikuasakan.
c. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi badan Hukum.
d. Fotokopi sertifikat (jika ada).
e. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilang.
f. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.

Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 14.41 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari …
tulisIN, September 2021, September, 2021,
hukumIn, Sertifikat Tanah, Sertifikat Tanah Yang Hilang


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan