Minjem Barang Tanpa Ijin
Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Gimana sih hukumnya kalo ada temen yang minjem barang tanpa izin?
Tapi dia berniat buat ngembaliinnya
Salam #MasBro #MbakBro
Hai haii semuanya!!
Kembali lagi nih kita, kali ini kita akan bahas tentang Hukumnya Meminjam Barang Tanpa Ijin. Hayo siapa nih dari kalian yang suka minjem barang tanpa ijin? Aduhh jangan gitu lagi yaa, karena ternyata meminjam barang tanpa ijin itu ada hukumnya loh, penasaran ga? penasaran ga? penasaran lah masa ngga. Yaudah yuk langsung aja kita simak baik-baik penjelasan nya
Siapa Nih Yang Suka Minjem Barang Tanpa Ijin? Hati-hati Ada Hukumnya Lho
Nah dari pertanyaan ini, bisa kita kategorikan sebagai besit dalam hukum perdata.
Besit tu apa sih? besit itu bisa kita artikan sebagai kedudukan mengusai ato menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi. Jadi kaya seakan-akan barang itu miliknya.
Baca Juga
Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak
Aniaya Anak? Hukumnya Gimana?
Nah berdasarkan Pasal 529 KUHP Perdata besit ini ada 2, yaitu:
1. Besit dalam iktikad baik, maksudnya adalah apabila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.
2. Besit dalam iktikad buruk, hal ini terjadi kalo pemegang mengetahui bahwa barang yang dipegangnya itu bukanlah hak miliknya.
Karna teman Anda berniat untuk meminjam tapi ga ada ijin, maka itu masuk kedalam Besit Iktikad Buruk.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Sebagai pemilik hak barang, Anda punya hak untuk menuntut teman Anda agar mengembalikan nya dalam keadaan sebagaimana keadaanya.
Kalo teman Anda terbukti ga punya niat untuk memiliki ketika meminjam barang tersebut tanpa izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian
Jadi harus bisa membedakan yaa guys.
Nah gimana nih? jangan lagi lagi ya buat minjem barang orang tanpa ijin, karena bisa kena hukum pasal lohh
Kesimpulan
Jadi kesimpulan nya, walaupun Anda itu teman dekatnya , tetaplah meminta ijin ketika ingin meminjam barang kepada orang tersebut, entah siapapun itu, dan juga harus mengembalikannya dengan keadaan sebagaimana mestinya.
Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H., hukumonline.com dibuka pukul 13:27 WIB pada Hari Jumat tanggal 10 September 2021
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci lain yang sering dicari…
September, 2021, September 2021,
tulisIN, hukumIN, hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM
meminjam, minjam, pinjam, barang, meminjam tanpa ijin ada hukumnya, meminjam tanpa ijin,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.