Mengancam Sekaligus Mengeluarkan Kata Kasar Buruk Bisa Dilaporkan
Pernah diancam ga?
Pernah kena kata-kata kasar?
Apa yang bisa kita lakuin?
Itu bisa dilaporkan ga? Gimana hukumannya?
Salam #MasBro #MbakBro
Kita bahas 1 per 1 ya.
Pertanyaan kali ini datang jauh-jauh dari Kabupaten Waktobi, Sulawesi Tenggara. Judul diatas adalah pertanyaan yang kita singkat. Berikut pertanyaannya melalui WA hukumIN
Saya ingin bertanya perihal orang yg suka mengancam sekaligus mengeluarkan kata-kata yg kasar/ buruk??? Dan orang itu bkn hanya sekali melakukan itu tapi sudah banyak kali, di waktu yg berbeda. Apakah kita bisa melaporkan dan di tambah hukumannya karna sudah banyak kali berbuat seperrti itu????
Mhn jawabannya kak🙏
Kalo Orang Suka Mengancam Sekaligus Mengeluarkan Kata-Kata Kasar/Buruk. Bisa Dilaporkan Ga? Hukumannya Gimana?
A. Pengertian Mengancam
Biar mudah kita pahami, gampangnya menurut KBBI pengancaman adalah adanya maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
Kita bedain ya ancaman ringan dan ancaman berat. Ancaman langsung dan ancaman tidak langsung (sosial media). Jadi kalo kita merasa diancam coba untuk pahami dulu pengertian diatas. Apakah kita bener mengalami seperti apa yang diartikan diatas?
Karna sebaiknya sebelum sampe ke ranah hukum. Permasalah apapun sebaiknya kita membahas terlebih dahulu secara kekeluargaan. Lepaskan urusan salah dan bener. Tapi gimana cara jalan keluar yang baik untuk kedua pihak.
Baca Juga
Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Apa Hubungan Hukum dan Kebiasaan?
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
B. Mengancam Bisa Dilaporkan Ato Ga?
Kalo ditanya mengancam itu bisa dilaporkan apa ga?
Jawabannya tentu bisa, apalagi kalo ancaman itu udah merugikan, menggangu kenyamanan, dan keamanan bahkan mengancam nyawa.
Tapi perlu diperhatikan ga bisa semata-mata karna merasa terancam langsung lapor. Kita bisa sampein dulu ke keluarga ato temen untuk mendapatkan masukan ato rasa aman.
Lalu coba untuk konsultasi dengan konsultan hukum seperti pengacara. Kalo itu udah dirasa gagal dan ga memenuhi rasa aman kita. Barulah langkah terakhir melaporkan ke polisi.
C. Hukuman Mengancam
Nah, kalo udah masuk ke ranah hukum. Pada akhirnya akan tergantung sama bukti-bukti yang ada. Siapa bener dan salah bukan semata-mata tergantung sama apa kata kita. Tapi apa kata bukti.
Baiklah, mari kita bahas hukumannya
1. Ancaman langsung baik secara ringan ato pun berat.
a. Pasal 369 ayat 1 KUHP
Pidana : 4 tahun penjara.
Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 kalo ada yang “...dengan maksud … menguntungkan diri sendiri atau orang lain … dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun“.
Coba periksa dulu apakah pasal ini masuk dalam ancaman yang kita terima?
b. Pasal 45b UU ITE
Pidana : 4 tahun penjara dan/ato Rp 750.000.000
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b berbunyi kalo ada “… orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Apakah ancaman seperti ini juga termasuk?
Apakah penjelasan diatas menjawab?
Coba ceritaIN lebih lengkap ancaman yang dialami!
Kalo belum, silahkan komen dibawah ya.
Pembahasan kita ini ada obrolan berseries tentang…
a. Apa Itu Subjek Hukum?
b. Apa Itu Objek Hukum?
c. Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
d. Apa Aja Contoh Peristiwa Hukum?
e. Apa Itu Perbuatan Hukum?
f. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
g. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
h. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Biar kita nyambung dalam obrolan selanjutnya…
Silahkan baca dulu judul-judul diatas ya..
Oh iya berkaitan sama tulisan ini berikut pertanyaan yang sering ditanya ya
Apa itu peristiwa hukum dan contohnya?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
Apa yang dimaksud peristiwa hukum sebutkan macam macam peristiwa hukum?
Apa itu peristiwa hukum dan perbuatan hukum?
Mengapa hukum itu berlaku?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa?
Bagaimana cara memperoleh hak milik?
Apa isi hukum itu?
Bilamana seseorang dapat dikatakan wanprestasi?
Baca Juga
Menghasilkan uang dari menulis artikel hukum
#MENULISdapatuang dari materi kuliah hukum : unggah disini
Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
yuridis.id dibuka pukul 10:31 WIB pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, tulisIN, Januari, 2022, Januari 2022,
Mengancam Sekaligus Mengeluarkan Kata Kasar Buruk Bisa Dilaporkan, Mengancam, Mengeluarkan Kata Kasar, Kata Buruk, Dilaporkan, hukuman,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.