Mengenai Kartu keluarga (KK)

👁️127x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

kartu keluarga atau yang biasa di sebut KK itu apa sih ?

Salam #MasBro #MbakBro

Kartu keluarga atau sering kita sebut dengan “KK” diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 1 angka 13 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang berisi tentang Administrasi Kependudukan (“UU/24/2013”).

Mengenai Kartu keluarga (KK)

  • Pengertian

Berikutnya, kartu keluarga (kk) merupakan kartu identitas keluarga sebagai data tentang nama, terdapat susunan dan hubungan dalam keluarga, serta Dengan berupa identitas anggota keluarga.

Baca Juga
Dasar hukum pinjaman online

Dari pengertian yang telah di jelaskan di atas bahwa dalam kartu keluarga atau KK dibuat dengan identitas anggota keluarga dan hubungannya kekeluargaannya. Identitas yang dimaksud yaitu umumnya terjadi dari kepala keluarga, istri dan anak. Karena itu salah satu dokumen kependudukan, [1] KK adalah alat bukti autentik [2] dapat menjadi salah satu bukti kuat dan bukti sah atas status identitas keluarga dan juga anggota keluarga.

  • Resiko

Risiko Hukum Mengubah Keterangan dalam Akta Kelahiran. Sehingga kita dapat menyimpannya dengan baik Akta Kelahiran Anda nantinya dapat dijadikan sebagai bukti bahwa Anda merupakan anak dari ibu Anda.

  • Hak Waris

Lalu, hal mengenai hak waris terdapat pada Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyatakan bahwa :

Ahli waris adalah orang yang pada saat itu meninggal dunia yang memiliki hubungan darah atau pun hubungan perkawinan dengan si pewaris, dengan beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris orang yang sudah meninggal.

Hak di atas sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KHI yang berbunyi :

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
Menurut golongan darah yaitu :
a. golongan pada laki-laki yaitu terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan Kakek.
b. golongan pada perempuan yaitu terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

(2). Perkawinan terdiri dari : duda dan janda.

Pada Pasal 194
Orang yang umurnya kurang dari 21 tahun, berakal sehat dan juga tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan harta dan bendanya kepada orang lain maupun kepada lembaga.

Pasal 195
Wasiat dilakukan secara lisan ataupun secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau bisa juga dihadapan Notaris.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Rangkuman

Dari pengertian yang telah di jelaskan di atas bahwa dalam kartu keluarga atau KK dibuat dengan identitas anggota keluarga dan hubungannya kekeluargaannya. Identitas yang dimaksud yaitu umumnya terjadi dari kepala keluarga, istri dan anak. Karena itu salah satu dokumen kependudukan, [1] KK adalah alat bukti autentik [2] dapat menjadi salah satu bukti kuat dan bukti sah atas status identitas keluarga dan juga anggota keluarga.

Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H., hukumonline.com dibuka pukul 13:27 WIB pada Hari Jumat tanggal 10 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
Juli, 2021, Juli 2021,
tulisIN, hukumIN, hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM
mengenai, kartu, keluarga, KK


Terbit

dalam

oleh

Comments

4 responses to “Mengenai Kartu keluarga (KK)”

  1. Luci Nabila Avatar
  2. Harrits syuja Avatar
    Harrits syuja

    Mantep banged

  3. Dini Avatar
    Dini

    berkat kamu aku jadi tahu, terima kasih ya

Leave a Reply