Pembidangan Hukum dan Contoh
Apa aja Pembidangan Hukum di Indonesia?
Apa contohnya?
Salam #MasBro #MbakBro
Di Indonesia Dikenal Berbagai Pembidangan Hukum. Sebut Contoh dan Jelaskan !
A. Pengertian Pembidangan Hukum
Menurut Bahasa
Pembidangan adalah proses ato cara pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekejaan, pengetahuan,dsb) yang sama, & pemisahan atas bidang-bidang lainnya.
Istilah lain Pembidangan Hukum yaitu…
1. Klasifikasi Hukum,
2. Lapangan Hukum,
3. Penggolongan Hukum.
Hukum adalah peraturan ato adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhin oleh pemerintah/penguasa buat ngatur kehidupan dimasyarakat.
Jadi, Pembidangan Hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis hukum dalam kitab undan-undang secara sistematis & lengkap.
B. Fungsi dari Pembidangan Hukum
- Selesaiin pertikaian.
- Memberi jaminan dan kepastian hukum.
- Menata kehidupan masyarakat supaya tertib dalam pergaulan hidup.
- Memelihara & pertahanin aturan tata tertib dalam masyarakat
- Ciptain rasa tanggung jawab atas perbuatan anggota masyarakat & penguasa.
C. Pembidangan Hukum
Di Indonesia banyak sekali hukum, sehingga sampai banyaknya sulit buat bedain pembagian hukum-hukum tersebut. Jadi perlu nguraiin & jelasin berbagai Pembagian Hukum tersebut.
Pembidangan hukum di Indonesia dibagi menurut bentuk, sifat, isi, sumber, wujud, tempat berlakunya, waktu berlakunya cara pertahanin & cara pembentukannya.
1. Pembidangan Hukum Menurut Bentuk
a. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi ato oleh penguasa/pemerintah & melalui prosedur yang jelas. Hukum ini biasanya menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan.
b. Hukum Tidak Tertulis (Unstatute Law = Unwritten Law)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi ga tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Berikut adalah pembidangan hukum dan contoh nya.
2. Pembidangan Hukum Menurut Sifat
a. Hukum yang Memaksa
Hukum yang memaksa adalah ketentuan ato ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas, kalo ketentuan hukum tersebut dilanggar, maka setiap orang akan dipaksa buat taat terhadap ketentuan hukum tersebut.
Contoh :
Hukum Pidana
b. Hukum yang Mengatur
Hukum yang dikesampingin kalo pihak yang bersangkutan udah membuat suatu peraturan tersendiri dalam perjanjian.
Contoh :
Hukum Perdata Kasus Perceraian (KDRT)
Hukum Perdata Pencemaran Nama Baik
3. Pembidangan Hukum Menurut Isi
a. Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang ngatur kepentingan & hak-hak orang-perorangan. Perdata maksudnya adalah hubungan antar individu sama individu lain yang sifatnya pribadi/khusus. Karna itu Hukum Perdata sering disebut juga sebagai Hukum Privat/Sipil. Kalo hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait ato pihak yang dirugiin yang berhak ngajuin gugatan.
Contoh
Jual beli kendaraan ato jual beli rumah.
b. Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik adalah hukum yang ngatur tentang hubungan hukum antara warga Negara sama Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Berikut ini adalah cirri-ciri hukum public :
1. Negara bertindak buat kepentingan umum.
2. Secara Top Down diatur oleh penguasa.
3. Terkait hubungan antara kepentingan Negara/masyarakat sama individu.
4. Kaya muatan Politik
Contoh
Pemilu & Politik
Berikut ini adalah yang termasuk Hukum Publik :
a. Hukum Tata Negara.
Hukum yang mempelajari Negara tertentu, seperti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.
b. Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara dalah seperangkat peraturan yang ngatur cara bekerja alat perlengkapan Negara, termasuk cara laksanain kekuasaan & wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara.
c. Hukum Pidana.
Hukum yang ngatur pelanggaran & kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam sama sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undan-undang Hukum Pidana) pelanggaran (overtreingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda).
Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, & sebagainya.
c. Hukum Internasional Publik.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah hukum yang ngatur hubungan antara Negara 1 sama Negara lainnya dalam hubungan Internasional.
4. Pembidangan Hukum Menurut Sumbernya
a. Hukum Perundang-undangan
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ditujuin bagi warga didalam suatu Negara dalam bentuk tertulis.
b. Hukum Kebiasaan (adat)
Hukum yang terletak didalam kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu & bentuknya ga tertulis.
c. Hukum Traktat
Hukum yang ditetapin oleh Negara-negara didalam perjanjian antar Negara (traktat). Yaitu perjanjian antar Negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakuin oleh 2 negara ato lebih.
Ada beberapa macam Traktat (treaty) yaitu :
a. Traktat Bilateral ato Traktat Binasional (twee zijdig)
Perjanjian dilakuin oleh 2 negara.
Contoh
Traktat antara pemerintah Indonesia sama pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa & kejahaan politik.
b. Traktat Multilateral
Perjanjian yang dilakuin sama banyak Negara.
Contoh
Perjanjian kerjasama beberapa Negara dibidang pertahanan & ideologi seperti NATO.
c. Traktat Kolektiff/Traktat Terbuka
Perjanjian yang dilakuin sama bebarapa Negara ato multilateral yang kemudian terbuka buat Negara lain terikat pada perjanjian tersebut.
Contoh
Perjanjian dalam PBB dimana Negara lain, terbuka buat ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang udah ditetapin PBB tersebut.
Adapun pelaksanaan pembuatan Traktat tersebut dilakuin dalam beberapa tahap diaman setiap Negara mungkin aja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut :
a. Tahap Perundingan
Tahap ini adalah tahap yang paling awal biasa dilakuin oleh Negara-negara yang akan ngadain perjanjian. Perundingan dapat dilakuin secara lisan ato tertulis ato melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakuin melalui utusan masing-masing Negara buat bertemu & berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar, ato sidang.
b. Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya kalo tahap perundingan udah mencapai kata sepakat ato persetujuan, maka perundingan ditutup sama suatu naskah dalam bentuk teks tertullis yang dikenal istilah “Piagam Hasil Perundingan” (Sluitings-Oorkonde). Piagam penutupan ini di tandatangani oleh masing-masing utusan Negara yang ngadain perjanjian.
c. Tahap Pengesahan (ratifikasi)
Peretujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya setiap Negara nerapin mekanisme yang berbeda) buat dimintain persetujuan oleh lembaga-lembaga yang punya kewenangan buat itu.
d. Tahap Penukaran Piagam
Pertukaran Piagam ato Peletakan Piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang udah disahkan oleh Negara masing-masing dipertukarkan antara 2 Negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam Traktat Kolektif/Terbuka peletakan naskah piagam tersebut diganti sama peletakan surat-surat piagam yang udah disahkan sama masing-masing Negara.
Dalam 2 kemungkinan yaitu disimpan oleh salah 1 Negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatain dalam traktak ato disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jendral PBB.
d. Hukum Yuresprudensi
Hukum yang terbentuk karna keputusan hakim. Purnadi Purbacaraka bilang kalo istilah yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya sama kata yurisprudentie dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap ato bukan peradilan.
Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer : General theory of law), sedangkan buat pengertian yurisprudensi dipake istilah-istilah Case Law ato Judge Made Law. Dari segi praktek segi peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadiin pedoman hakim lain dalam mutusin kasus-kasus yang sama.
Beberapa alasan seorang hakim pake keputusan hakim yang lain yaitu :
a. Pertimbangan Psikologis
Hali ini biasanya dipengaruhi pada keputusam Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung, maka dalam hal buat kasus-kasus yang sama hakim dibawahnya secara psikologis segan kalo ga mengikuti keputusan hakim diatas tersebut.
b. Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini seringkali didasarkan karna dalam suatu kasus yang udah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi udah diperkuat ato dibenarkan oleh pengadilan tinggi ato MA maka akan lebih praktis kalo hakim berikutnya kasih putusan yang sama pula disamping itu kalo keputusan hakim yang tingkatnya lebih rendah kasih keputusan yang menyimpang ato berbeda dari keputusan yang lebih tinggi buat kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu ga dibenarin/dikalahkin pada waktu putusan itu dimintain banding ato kasasi.
c. Pendapat yang sama
Pendapat yang sama biasanya akan terjadi karna hakim yang bersangkutan sependapat sama keputusan hakim lain yang terlebih dahulu buat kasus yang serupa.
5. Pembidangan Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum Objektif adalah peraturan-peraturan yang ngatur hubungan antara sesama anggota masyarakat, hubungan antara anggota masyarakat & masyarakat, serta hubungan antara masyarakat & Negara.
Hubungan antara sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum objektif dinamain hubungan hukum. Sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling ngadain hubungan hukum dinamain subjek hukum.
Seperti yang tadi udah dijelasin kalo hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek hukum ato lebih, dimana hak & kewajiban di 1 pihak saling berhadap-hadapan sama hak & kewajiban di pihak lain.
Hak adalah kewenangan yang dikasih hukum objektif kepada subjek hukum, subjek hukum pada umumnya adalah manusia & badan hukum., maka yang dapat dijadiin pokok permasalahan dalam hubungan hukum disebut objek hukum. Objek hukum itu sendiri ialah segala sesuatu yang bermanfaat serta dapat dikuasai oleh subjek hukum & punya nilai ekonomi bagi subjek hukum.
Contoh
Transaksi jual beli dimana ada ada hak & kewajiban antara penjual & pembeli.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari Hukum Objektif & berlaku terhadap seseorang tertentu ato lebih. Hukum ini disebut juga HAK.
6. Pembidangan Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a. Hukum Lokal
Hukum yang hanya berlaku didaerah tertentu aja.
Contoh
Hukum adat Sunda
Hukum adat Jawa
b. Hukum Nasional
Hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
c. Hukum Internasional
Hukum yang ngatur hubungan hukum dalam Internasioanl.
Contoh
Hukum Perang
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdagangan Internasional
d. Hukum Asing
Hukum yang berlaku dalam Negara lain ato diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
Hukum Asing akan berlaku kalo dalam suatu Negara belum terdapat ketentuan-ketentuan yan ngatur suatu hal, maka Negara tersebut akan pake ato memberlakukan hukum asing buat referensi.
Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Hukum-hukum yang ngatur badan hukum asing I Indonesia contohnya yaitu Hukum Bisnis.
7. Pembidangan Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a. Hukum Positif (Ius Constitutum)
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh : Perda
Objek yang diatur didalam hukum positif/ius constitutum adalah subjek (pelaku). Ini berakibat penting buat metode keilmuannya serta kualita hukum ato penjelasan mengenai karna akibat hukum. Hukum objektif sebagai sebuah perangkat kaidah buat manusia bermasyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/Humaniora.
Hukum positif hukum yang ngatur perilaku manusia yang adalah mahluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan buat bedain hal yang baik & yang buruk (etika). Hukum positif Kalo dikaitin sama etika akan sedikit berhubungan sama moral.
Maksudnya kalo hukum positif juga memiliki hubungan yang erat sama moral & norma yang ada didalam masyarakat.
b. Ius Constituendum
Hukum yang diharapin akan berlaku pada masa yang akan datang. Ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta kalo sebenernya segala sesuatu yang ada adalah sebuah proses perkembangan. Maksudnya adalah sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Karna itu gejala-gejala tersebut diganti & dilanjutin oleh gejala yang awalnya dicita-citakan. Tapi ga jarang terjadi kalo sulit ditentuinnya batas-batas yang mutlak dari perkembangan tersebut.
Contoh
RAPBN
RUU
RAPBD.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam)
Huku yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu & buat segala bangsa didunia. Hukum ini ga ngenal batas waktu melainkan berlaku buat selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
8. Pembidangan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
a. Hukum Material
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang ngatur kepentingan-kepentingan & hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah & larangan-larangan.
Contoh :
Hukum Pidana Materiil
Hukum Perdata Materiil
b. Hukum Formal (Hukum Proses / Hukum Acara)
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang ngatur gimana cara-cara laksanain & pertahanin Hukum Material ato peraturan-peraturan yang ngatur gimana cara-caranya ngajuin suatu perkara ke muka Pengadilan & gimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, & penuntutan.
Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak lakuin penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, & sebagainya.
Contoh :
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Dan terakhir…
Pembidangan hukum dan contoh nya.
9. Pembidangan Hukum Menurut Cara Pembentukannya
a. Hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga Negara yang mempunyai kewenangan tersebut.
Contoh :
DPR & Presiden
Bupati & DPRD
b. Hukum yang dibentuk oleh masyarakat karna kebiasaan yang dilakuin sama orang-orang yang memakainya.
c. Hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga adat (berbeda 1 sama lain).
Itu adalah pembidangan hukum dan contoh nya.
Biar kita nyambung dalam obrolan selanjutnya…
Silahkan baca dulu judul-judul dibawah ya..
Pembahasan kita ini ada obrolan berseries tentang…
a. Apa Itu Subjek Hukum?
b. Apa Itu Objek Hukum?
c. Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
– Peristiwa Hukum Dari Segi Isinya?
– Peristiwa Hukum Karna Perbuatan Subyek Hukum?
– Peristiwa Hukum : Apakah Saksi Ahli Berhak Menguraikan Faktanya?
d. Apa Aja Contoh Peristiwa Hukum?
e. Apa Itu Perbuatan Hukum?
f. Apa Tujuan Hukum?
– 3 Teori Tujuan Hukum?
– Tujuan Hukum Menurut Teori Etis?
– Tujuan Hukum Menurut Teori Utilitis?
– Tujuan Hukum Menurut Teori Campuran?
Apa itu pembidangan hukum?
Apa contoh pembidangan hukum?
Punya cerita tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
Catatan Kuliah
i-purnama.blogspot.com dibuka pukul 10:32 WIB pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, Desember 2021, Desember, 2021,
Pembidangan Hukum dan Contoh, pembidangan hukum, contoh,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.