Di Indonesia Dikenal Berbagai Pembidangan Hukum. Sebut Contoh dan Jelaskan !

Pembidangan Hukum dan Contoh

Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa aja Pembidangan Hukum di Indonesia?
Apa contohnya?

Salam #MasBro #MbakBro

Di Indonesia Dikenal Berbagai Pembidangan Hukum. Sebut Contoh dan Jelaskan !

A. Pengertian Pembidangan Hukum

Menurut Bahasa
Pembidangan adalah proses ato cara pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekejaan, pengetahuan,dsb) yang sama, & pemisahan atas bidang-bidang lainnya.

Istilah lain Pembidangan Hukum yaitu…
1. Klasifikasi Hukum,
2. Lapangan Hukum,
3. Penggolongan Hukum.

Hukum adalah peraturan ato adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhin oleh pemerintah/penguasa buat ngatur kehidupan dimasyarakat.

Jadi, Pembidangan Hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis hukum dalam kitab undan-undang secara sistematis & lengkap.



B. Fungsi dari Pembidangan Hukum

  1. Selesaiin pertikaian.
  2. Memberi jaminan dan kepastian hukum.
  3. Menata kehidupan masyarakat supaya tertib dalam pergaulan hidup.
  4. Memelihara & pertahanin aturan tata tertib dalam masyarakat
  5. Ciptain rasa tanggung jawab atas perbuatan anggota masyarakat & penguasa.


C. Pembidangan Hukum

Di Indonesia banyak sekali hukum, sehingga sampai banyaknya sulit buat bedain pembagian hukum-hukum tersebut. Jadi perlu nguraiin & jelasin berbagai Pembagian Hukum tersebut.

Pembidangan hukum di Indonesia dibagi menurut bentuk, sifat, isi, sumber, wujud, tempat berlakunya, waktu berlakunya cara pertahanin & cara pembentukannya.

1. Pembidangan Hukum Menurut Bentuk

a. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi ato oleh penguasa/pemerintah & melalui prosedur yang jelas. Hukum ini biasanya menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan.
b. Hukum Tidak Tertulis (Unstatute Law = Unwritten Law)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi ga tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Berikut adalah pembidangan hukum dan contoh nya.

2. Pembidangan Hukum Menurut Sifat

a. Hukum yang Memaksa
Hukum yang memaksa adalah ketentuan ato ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas, kalo ketentuan hukum tersebut dilanggar, maka setiap orang akan dipaksa buat taat terhadap ketentuan hukum tersebut.
Contoh :
Hukum Pidana
b. Hukum yang Mengatur
Hukum yang dikesampingin kalo pihak yang bersangkutan udah membuat suatu peraturan tersendiri dalam perjanjian.
Contoh :
Hukum Perdata Kasus Perceraian (KDRT)
Hukum Perdata Pencemaran Nama Baik


3. Pembidangan Hukum Menurut Isi

a. Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang ngatur kepentingan & hak-hak orang-perorangan. Perdata maksudnya adalah hubungan antar individu sama individu lain yang sifatnya pribadi/khusus. Karna itu Hukum Perdata sering disebut juga sebagai Hukum Privat/Sipil. Kalo hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait ato pihak yang dirugiin yang berhak ngajuin gugatan.
Contoh
Jual beli kendaraan ato jual beli rumah.
b.  Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik adalah hukum yang ngatur tentang hubungan hukum antara warga Negara sama Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Berikut ini adalah cirri-ciri hukum public :
1. Negara bertindak buat kepentingan umum.
2. Secara Top Down diatur oleh penguasa.
3. Terkait hubungan antara kepentingan Negara/masyarakat sama individu.
4. Kaya muatan Politik
Contoh
Pemilu & Politik

Berikut ini adalah yang termasuk Hukum Publik :
a. Hukum Tata Negara.
Hukum yang mempelajari Negara tertentu, seperti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.
b. Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara dalah seperangkat peraturan yang ngatur cara bekerja alat perlengkapan Negara, termasuk cara laksanain kekuasaan & wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara.
c. Hukum Pidana.
Hukum yang ngatur pelanggaran & kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam sama sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undan-undang Hukum Pidana) pelanggaran (overtreingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda).
Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, & sebagainya.
c. Hukum Internasional Publik.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah hukum yang ngatur hubungan antara Negara 1 sama Negara lainnya dalam hubungan Internasional.


4. Pembidangan Hukum Menurut Sumbernya

a. Hukum Perundang-undangan
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ditujuin bagi warga didalam suatu Negara dalam bentuk tertulis.
b. Hukum Kebiasaan (adat)
Hukum yang terletak didalam kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu & bentuknya ga tertulis.
c. Hukum Traktat
Hukum yang ditetapin oleh Negara-negara didalam perjanjian antar Negara (traktat). Yaitu perjanjian antar Negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakuin oleh 2 negara ato lebih.

Ada beberapa macam Traktat (treaty) yaitu :

a. Traktat Bilateral ato Traktat Binasional (twee zijdig)
Perjanjian dilakuin oleh 2 negara.
Contoh
Traktat antara pemerintah Indonesia sama pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa & kejahaan politik.
b. Traktat Multilateral
Perjanjian yang dilakuin sama banyak Negara.
Contoh
Perjanjian kerjasama beberapa Negara dibidang pertahanan & ideologi seperti NATO.
c. Traktat Kolektiff/Traktat Terbuka
Perjanjian yang dilakuin sama bebarapa Negara ato multilateral yang kemudian terbuka buat Negara lain terikat pada perjanjian tersebut.
Contoh
Perjanjian dalam PBB dimana Negara lain, terbuka buat ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang udah ditetapin PBB tersebut.

Adapun pelaksanaan pembuatan Traktat tersebut dilakuin dalam beberapa tahap diaman setiap Negara mungkin aja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut :

a. Tahap Perundingan
Tahap ini adalah tahap yang paling awal biasa dilakuin oleh Negara-negara yang akan ngadain perjanjian. Perundingan dapat dilakuin secara lisan ato tertulis ato melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakuin melalui utusan masing-masing Negara buat bertemu & berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar, ato sidang.
b. Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya kalo tahap perundingan udah mencapai kata sepakat ato persetujuan, maka perundingan ditutup sama suatu naskah dalam bentuk teks tertullis yang dikenal istilah “Piagam Hasil Perundingan” (Sluitings-Oorkonde). Piagam penutupan ini di tandatangani oleh masing-masing utusan Negara yang ngadain perjanjian.
c. Tahap Pengesahan (ratifikasi)
Peretujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya setiap Negara nerapin mekanisme yang berbeda) buat dimintain persetujuan oleh lembaga-lembaga yang punya kewenangan buat itu.
d. Tahap Penukaran Piagam
Pertukaran Piagam ato Peletakan Piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang udah disahkan oleh Negara masing-masing dipertukarkan antara 2 Negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam Traktat Kolektif/Terbuka peletakan naskah piagam tersebut diganti sama peletakan surat-surat piagam yang udah disahkan sama masing-masing Negara.
Dalam 2 kemungkinan yaitu disimpan oleh salah 1 Negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatain dalam traktak ato disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jendral PBB.

d. Hukum Yuresprudensi
Hukum yang terbentuk karna keputusan hakim. Purnadi Purbacaraka bilang kalo istilah yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya sama kata yurisprudentie dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap ato bukan peradilan.

Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer : General theory of law), sedangkan buat pengertian yurisprudensi dipake istilah-istilah Case Law ato Judge Made Law. Dari segi praktek segi peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadiin pedoman hakim lain dalam mutusin kasus-kasus yang sama.

Beberapa alasan seorang hakim pake keputusan hakim yang lain yaitu :
a. Pertimbangan Psikologis
Hali ini biasanya dipengaruhi pada keputusam Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung, maka dalam hal buat kasus-kasus yang sama hakim dibawahnya secara psikologis segan kalo ga mengikuti keputusan hakim diatas tersebut.
b. Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini seringkali didasarkan karna dalam suatu kasus yang udah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi udah diperkuat ato dibenarkan oleh pengadilan tinggi ato MA maka akan lebih praktis kalo hakim berikutnya kasih putusan yang sama pula disamping itu kalo keputusan hakim yang tingkatnya lebih rendah kasih keputusan yang menyimpang ato berbeda dari keputusan yang lebih tinggi buat kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu ga dibenarin/dikalahkin pada waktu putusan itu dimintain banding ato kasasi.
c. Pendapat yang sama
Pendapat yang sama biasanya akan terjadi karna hakim yang bersangkutan sependapat sama keputusan hakim lain yang terlebih dahulu buat kasus yang serupa.


5. Pembidangan Hukum Menurut Wujudnya

a. Hukum Objektif
Hukum Objektif adalah peraturan-peraturan yang ngatur hubungan antara sesama anggota masyarakat, hubungan antara anggota masyarakat & masyarakat, serta hubungan antara masyarakat & Negara.
Hubungan antara sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum objektif dinamain hubungan hukum. Sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling ngadain hubungan hukum dinamain subjek hukum.
Seperti yang tadi udah dijelasin kalo hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek hukum ato lebih, dimana hak & kewajiban di 1 pihak saling berhadap-hadapan sama hak & kewajiban di pihak lain.
Hak adalah kewenangan yang dikasih hukum objektif kepada subjek hukum, subjek hukum pada umumnya adalah manusia & badan hukum., maka yang dapat dijadiin pokok permasalahan dalam hubungan hukum disebut objek hukum. Objek hukum itu sendiri ialah segala sesuatu yang bermanfaat serta dapat dikuasai oleh subjek hukum & punya nilai ekonomi bagi subjek hukum.
Contoh
Transaksi jual beli dimana ada ada hak & kewajiban antara penjual & pembeli.

b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari Hukum Objektif & berlaku terhadap seseorang tertentu ato lebih. Hukum ini disebut juga HAK.


6. Pembidangan Hukum Menurut Tempat Berlakunya

a. Hukum Lokal
Hukum yang hanya berlaku didaerah tertentu aja.
Contoh
Hukum adat Sunda
Hukum adat Jawa
b. Hukum Nasional
Hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
c. Hukum Internasional
Hukum yang ngatur hubungan hukum dalam  Internasioanl.
Contoh
Hukum Perang
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdagangan Internasional
d. Hukum Asing
Hukum yang berlaku dalam Negara lain ato diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
Hukum Asing akan berlaku kalo dalam suatu Negara belum terdapat ketentuan-ketentuan yan ngatur suatu hal, maka Negara tersebut akan pake ato memberlakukan hukum asing buat referensi.
Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Hukum-hukum yang ngatur badan hukum asing I Indonesia contohnya yaitu Hukum Bisnis.


7. Pembidangan Hukum Menurut Waktu Berlakunya

a. Hukum Positif (Ius Constitutum)
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contoh : Perda
Objek yang diatur didalam hukum positif/ius constitutum adalah subjek (pelaku). Ini berakibat penting buat metode keilmuannya serta kualita hukum ato penjelasan mengenai karna akibat hukum. Hukum objektif sebagai sebuah perangkat kaidah buat manusia bermasyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/Humaniora.
Hukum positif hukum yang ngatur perilaku manusia yang adalah mahluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan buat bedain hal yang baik & yang buruk (etika). Hukum positif Kalo dikaitin sama etika akan sedikit berhubungan sama moral.
Maksudnya kalo hukum positif juga memiliki hubungan yang erat sama moral & norma yang ada didalam masyarakat.
b. Ius Constituendum
Hukum yang diharapin akan berlaku pada masa yang akan datang. Ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta kalo sebenernya segala sesuatu yang ada adalah sebuah proses perkembangan. Maksudnya adalah sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Karna itu gejala-gejala tersebut diganti & dilanjutin oleh gejala yang awalnya dicita-citakan. Tapi ga jarang terjadi kalo sulit ditentuinnya batas-batas yang mutlak dari perkembangan tersebut.
Contoh
RAPBN
RUU
RAPBD.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam)
Huku yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu & buat segala bangsa didunia. Hukum ini ga ngenal batas waktu melainkan berlaku buat selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.


8. Pembidangan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

a. Hukum Material
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang ngatur kepentingan-kepentingan & hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah & larangan-larangan.
Contoh :
Hukum Pidana Materiil
Hukum Perdata Materiil
b. Hukum Formal (Hukum Proses / Hukum Acara)
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang ngatur gimana cara-cara laksanain & pertahanin Hukum Material ato peraturan-peraturan yang ngatur gimana cara-caranya ngajuin suatu perkara ke muka Pengadilan & gimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, & penuntutan.
Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak lakuin penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, & sebagainya.
Contoh :
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata


Dan terakhir…
Pembidangan hukum dan contoh nya.

9. Pembidangan Hukum Menurut Cara Pembentukannya

a. Hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga Negara yang mempunyai kewenangan tersebut.
Contoh :
DPR & Presiden
Bupati & DPRD
b. Hukum yang dibentuk oleh masyarakat karna kebiasaan yang dilakuin sama orang-orang yang memakainya.
c. Hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga adat (berbeda 1 sama lain).

Itu adalah pembidangan hukum dan contoh nya.


Biar kita nyambung dalam obrolan selanjutnya…
Silahkan baca dulu judul-judul dibawah ya..

Pembahasan kita ini ada obrolan berseries tentang…
a. Apa Itu Subjek Hukum?
b. Apa Itu Objek Hukum?
c. Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
Peristiwa Hukum Dari Segi Isinya?
– Peristiwa Hukum Karna Perbuatan Subyek Hukum?
Peristiwa Hukum : Apakah Saksi Ahli Berhak Menguraikan Faktanya?
d. Apa Aja Contoh Peristiwa Hukum?
e. Apa Itu Perbuatan Hukum?
f. Apa Tujuan Hukum?
3 Teori Tujuan Hukum?
Tujuan Hukum Menurut Teori Etis?
Tujuan Hukum Menurut Teori Utilitis?
Tujuan Hukum Menurut Teori Campuran?

Sering ditanya…

Apa itu pembidangan hukum?
Apa contoh pembidangan hukum?

Punya cerita tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Catatan Kuliah
i-purnama.blogspot.com dibuka pukul 10:32 WIB pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, Desember 2021, Desember, 2021,
Pembidangan Hukum dan Contoh, pembidangan hukum, contoh,


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

33 responses to “Di Indonesia Dikenal Berbagai Pembidangan Hukum. Sebut Contoh dan Jelaskan !”

  1. chaneldunne Avatar
    chaneldunne

    Admiring the dedication you put into your website and detailed information you provide.
    It’s good to come across a blog every once in a while that
    isn’t the same out of date rehashed information. Wonderful
    read! I’ve bookmarked your site and I’m adding your RSS feeds to my
    Google account.

  2. neva Avatar
    neva

    It’s awesome in favor of me to have a web page, which is beneficial in favor of my experience.
    thanks admin

  3. rachelejung Avatar
    rachelejung

    Do you mind if I quote a couple of your posts as long as I provide credit and sources back to your weblog?
    My blog site is in the very same area of interest as
    yours and my users would genuinely benefit from some of the information you provide here.

    Please let me know if this okay with you. Thanks!

  4. ronnieloy Avatar
    ronnieloy

    For the reason that the admin of this web page is working, no uncertainty
    very soon it will be well-known, due to its quality contents.

  5. lonna Avatar
    lonna

    I am regular visitor, how are you everybody? This paragraph posted
    at this web page is really good.

  6. gretta Avatar
    gretta

    Simply desire to say your article is as amazing.
    The clarity for your post is just nice and that
    i can think you are an expert in this subject. Well along with your permission let me to seize your feed to stay up to date with impending post.
    Thank you one million and please continue the gratifying work.

  7. mary Avatar
    mary

    I’m really inspired along with your writing abilities
    as neatly as with the layout in your weblog.
    Is this a paid theme or did you modify it your self?

    Either way keep up the excellent quality writing, it’s rare to look a nice blog like this one today..

  8. marian Avatar
    marian

    It’s remarkable to pay a visit this web page and reading the views
    of all colleagues about this paragraph, while I am also zealous of getting familiarity.

  9. kristian Avatar
    kristian

    This is a great tip particularly to those new to the blogosphere.

    Brief but very precise info… Thank you for sharing this one.
    A must read article!

  10. marsha Avatar
    marsha

    I for all time emailed this web site post page to all my associates, as
    if like to read it then my links will too.

  11. micah Avatar
    micah

    Good site you have here.. It’s difficult to find excellent writing like yours these days.
    I truly appreciate individuals like you! Take care!!

  12. terilam Avatar
    terilam

    I believe that is one of the such a lot significant information for me.
    And i am happy reading your article. But should remark on few basic things, The web site style is wonderful, the articles is actually
    great : D. Excellent job, cheers

  13. elvis Avatar
    elvis

    I am extremely impressed with your writing skills and also with the layout on your weblog.
    Is this a paid theme or did you modify it yourself?
    Anyway keep up the nice quality writing, it’s rare to see a great blog like this
    one nowadays.

  14. aubrey Avatar
    aubrey

    I like the valuable information you provide in your articles.
    I’ll bookmark your weblog and check again here regularly.
    I’m quite certain I will learn lots of new stuff right here!
    Best of luck for the next!

  15. seo freelancer Avatar
    seo freelancer

    I wanted to thank you for this excellent read!! I absolutely
    enjoyed every little bit of it. I have got you bookmarked
    to look at new things you post…

  16. timothy Avatar
    timothy

    Greetings! I’ve been following your site for a long time now and
    finally got the bravery to go ahead and give you a shout out from Dallas Tx!
    Just wanted to say keep up the great work!

  17. jean Avatar
    jean

    With havin so much content do you ever run into any issues of plagorism or copyright violation? My website has a lot of exclusive content I’ve either written myself
    or outsourced but it looks like a lot of it is popping it up all over the
    web without my permission. Do you know any methods to help stop content from
    being ripped off? I’d genuinely appreciate it.

  18. halina Avatar
    halina

    Good day! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new project in a
    community in the same niche. Your blog provided us useful information to work on.
    You have done a extraordinary job!

  19. maik Avatar
    maik

    You really make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be actually something which I think I would never understand.
    It seems too complex and extremely broad for
    me. I’m looking forward for your next post, I’ll try to get the hang of it!

  20. thaddeus Avatar
    thaddeus

    Woah! I’m really loving the template/theme of this website.
    It’s simple, yet effective. A lot of times it’s challenging to get that “perfect balance” between user friendliness
    and visual appearance. I must say you have done a
    fantastic job with this. Also, the blog loads super
    quick for me on Chrome. Superb Blog!

  21. fallon Avatar
    fallon

    Right away I am going away to do my breakfast, once having my breakfast coming again to read other news.

  22. lilliana Avatar
    lilliana

    Do you mind if I quote a couple of your articles as long as I provide
    credit and sources back to your website? My blog
    site is in the exact same niche as yours and my users would definitely benefit
    from some of the information you present here.
    Please let me know if this ok with you. Thank you!

  23. edgar Avatar
    edgar

    This is very interesting, You’re a very professional blogger.
    I’ve joined your rss feed and look ahead to in the hunt for more
    of your great post. Also, I’ve shared your web
    site in my social networks

  24. clara Avatar
    clara

    Greetings from California! I’m bored to tears at work so I decided to check out your
    blog on my iphone during lunch break. I really like the info you present here and can’t wait
    to take a look when I get home. I’m amazed at how fast your blog loaded on my mobile ..
    I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, fantastic site!

  25. arleen Avatar
    arleen

    Hi! Someone in my Facebook group shared this site with
    us so I came to look it over. I’m definitely loving the
    information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers!
    Exceptional blog and great style and design.

  26. torrima Avatar
    torrima

    Just want to say your article is as surprising.
    The clearness in your post is simply spectacular and i can assume you are an expert on this subject.
    Well with your permission let me to grab your feed to
    keep up to date with forthcoming post. Thanks a million and please keep up the enjoyable
    work.

  27. tayla Avatar
    tayla

    Howdy! This is my first visit to your blog! We are a
    team of volunteers and starting a new project in a community in the same niche.

    Your blog provided us beneficial information to work on. You have done
    a outstanding job!

  28. Vavada Avatar
    Vavada

    Nice post. I was checking constantly this blog and I am impressed!

    Extremely useful info specifically the last part :
    ) I care for such information a lot. I was looking for this particular info for a very long time.
    Thank you and good luck.

  29. emanuel Avatar
    emanuel

    Can you tell us more about this? I’d care to find out
    some additional information.

  30. wayne Avatar
    wayne

    I was suggested this website by my cousin. I am not sure whether
    this post is written by him as no one else know such detailed about my
    difficulty. You are wonderful! Thanks!

  31. houston Avatar
    houston

    It’s awesome in favor of me to have a site, which is beneficial in favor of my know-how.
    thanks admin

  32. sondra Avatar
    sondra

    bookmarked!!, I love your web site!

  33. Rick Avatar

    Helpful info. Lucky me I found your site by chance, and I am shocked why this twist of fate didn’t took
    place earlier! I bookmarked it.

Leave a Reply