Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

👁️127x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Ada ga tips untuk memilih pinjaman online yang aman dan bukan abal-abal? yuk mari kita bahas apa saja yang mengenai tentang pinjaman online.

Salam #MasBro #MbakBro

Pinjaman online atau bisa disebut pinjol yang sekarang saat ini merupakan salah satu solusi alternatif masyarakat untuk kebutuhan sehari hari atau bahkan bisa di artikan sebagai pelengkap gaya hidup modern, dan ini tidak seperti kartu kredit. Pada umumnya pinjol adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk keperluan atau kebutuhan mendadak. pinjol juga dapat mengakibatkan risiko seperti masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang di nyatakan ilegal dan tidak berizin.

Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

Tips agar tak terjebak pinjol abal abal Hal yang penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan pengajuan pinjol adalah legalitas nah disini kita bisa tau apakah pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak, dan kita juga harus memastikan pinjol jelas bentuk badan hukum Indonesia serta tujuannya, perhatikan juga tentang tingkat bunga dan keterlambatan dendanya, pastikan dana pinjol sesuai dengan kemampuan yang dimilki yang terakhir harus lebih teliti seluruh poin-poin yang ada pada dokumen pinjaman tersebut.

Baca Juga
Mengenai Kartu keluarga (KK)

Perlu diketahui, dasar hukum pinjaman online ini dapat ditemukannya di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), yang di mana Pasal 7 POJK 77/2016 menyatakan bahwa :

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Dengan begitu, hal yang harus penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online adalah apakah legalitas dari penyelenggara pinjaman online itu sendiri sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keungan tentang layanan meminjam uang berbasis Teknologi Informasi

Selanjutnya Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal, perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat 4 syarat kumulatif yang dibutuhkan supaya suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Rangkuman

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika pinjaman online atau kerap disebut pinjol menjadi salah satu alternatif solusi masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekedar sebagai pelengkap gaya hidup modern. Jadi supaya kamu ga kena tipu pinjaman online ikuti tips-tips di atas.

Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H., hukumonline.com dibuka pukul 13:27 WIB pada Hari Jumat tanggal 10 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
Juli, 2021, Juli 2021,
tulisIN, hukumIN, hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM
Tips ,Agar Tak, Terjebak ,Pinjol, Abal-Abal


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan